![](https://riaunews.com/wp-content/uploads/2025/01/deddy-corbuzier-sekaya-apa-ente.jpg)
Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (11/02/2025).
Berdasarkan keterangan foto unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di gedung Kemhan hari ini.
Beberapa orang lain yang diangkat sebagai staf khusus diantaranya Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
“Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Kemhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie dalam akun instagramnya.
Sementara itu, momen pelantikan Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan itu juga dibagikan oleh akun Instagram @dc.kemhan. Akun ini menampilkan kegiatan Deddy saat menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).
“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.
Deddy mengaku hormat atas jabatan yang diembannya. Dia juga berterima kasih kepada Sjafrie.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” katanya.
Sebelum menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Gelar TNI Angkatan Darat. Pangkat itu diberikan mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada tahun 2022.
Diketahui, dalam struktur pemerintahan Indonesia, peran Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) menjadi semakin signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan.
Menhan memiliki kewenangan untuk mengangkat hingga lima orang Staf Khusus yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan langsung kepada Menhan.
Pengangkatan ini mencerminkan pentingnya dukungan strategis dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Tugas Stafsus Menhan
Tugas utama Staf Khusus Menhan adalah memberikan nasihat dan pertimbangan yang relevan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Mereka tidak terikat pada bidang tugas unsur-unsur organisasi lain di Kementerian Pertahanan, sehingga dapat fokus pada isu-isu strategis yang dihadapi kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Khusus diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penting untuk dicatat bahwa tata kerja Staf Khusus ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Staf Khusus sejalan dengan kebijakan dan tujuan strategis kementerian. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan kinerja Staf Khusus dapat lebih optimal dan efektif dalam mendukung tugas Menhan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015, jumlah maksimal Staf Khusus Menhan hanya tiga orang.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, jumlah ini berubah menjadi lima orang. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan dan dinamika dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan, terutama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di bidang pertahanan.
Gaji dan Fasilitas Stafsus Menhan
Gaji Staf Khusus Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Menurut peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi Staf Khusus ditetapkan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok, Staf Khusus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang sesuai dengan golongan atau eselonnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berkisar antara Rp 27.577.500 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Staf Khusus Menteri dapat mencapai sekitar Rp 31.004.700 hingga Rp 35.458.700, tergantung pada golongan dan tunjangan yang berlaku, yang tentunya berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat Indonesia.***