Jakarta (Riaunews.com) — Manajemen PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) dan PT AIA Financial (AIA) mengaku belum menerima instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang larangan perbankan menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah.
Perusahaan asuransi bermasalah yang dimaksudkan belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Di antaranya, AXA Mandiri dan AIA.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengaku belum menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link.
“AXA Mandiri tidak menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/2).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu larangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan seluruh layanan nasabah termasuk produk unit link akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rudi juga mengatakan pihaknya akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik.
Lebih lanjut, terkait penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Rudi menuturkan AXA Mandiri selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
“Jika penyelesaian pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” ujar Rudi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung. Ia mengaku pihaknya tidak menerima instruksi dari OJK terkait pelarangan tersebut.
“Kami tidak menerima surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unit link, hal mana yang telah kami konfirmasi kepada OJK,” jelasnya.
Rista memastikan pemasaran produk AIA sendiri akan tetap berjalan seperti biasanya. “Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan,” sambungnya.
Terkait permasalahan dengan nasabah, Rista mengatakan AIA berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa.
Sebelumnya, OJK melarang perbankan menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah. “OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Ia mengaku pihaknya telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link. Ia tak menjelaskan rinci identitas tiga perusahaan tersebut.
“Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” jelas Anto.***