Jakarta (Riaunews.con) – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atau exchanger luar negeri bakal ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Di mana DJP Kemenkeu berhak atas wewenang tersebut untuk menjadikan PPMSE pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
“Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data,” kata Bonarsius dalam jumpa media secara daring, di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Dia pun menjelaskan penunjukan PPMSE aset kripto di luar negeri dilakukan untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberi perlakuan yang sama terhadap exchanger dalam negeri yang terdaftar di Bappebti dan exchanger dari luar negeri.
Di mana dalam ketentuan untuk menunjuk exchanger luar negeri sudah tercantum dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Maka dari itu PMK itu disebutkan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE.
Adapun pada Pasal 27 disebutkan PPMSE asing pada Pasal 10 yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh.
Lantaran jika dilihat secara umum terdapat PPN final sebesar 0,11 persen dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1 persen yang dikenakan atas transaksi aset kripto.
Dia menambahkan soal data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp1 triliun dalam setahun.
“Tapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa,” pungkasnya.***