Bisnis  

Dirjen Pajak Ungkap 7 Orang Kaya Berharta di Atas Rp10 Triliun Ikut Tax Amnesty Jilid II

Amnesti pajak diharapkan diikuti oleh orang-orang super kaya di Indonesia.

Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tujuh orang kaya berharta di atas Rp10 triliun mengikuti pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Sedangkan yang melaporkan harta sebesar Rp1 triliun hingga Rp10 triliun sebanyak 187 orang. Meski demikian, DJP tidak membocorkan siapa nama-nama orang kaya tersebut.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyebut bahwa sampai dengan Jumat (27/5/2022), jumlah peserta tax amnesty mencapai 51 ribu orang, dengan total pajak yang disetorkan senilai Rp10,3 triliun.

“Sampai dengan hari ini, per 27 Mei, kita sudah mengumpulkan, sudah banyak peserta yang ikut kurang lebih sekitar 51 ribu wajib pajak. Jumlah PPH yang disetorkan sudah Rp10,3 triliun dan aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103 triliun,” ungkap Yon , sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (30/5/2022).

Ia melihat ada kenaikan pesat untuk jumlah peserta yang melapor. Khususnya, untuk nilai aset yang terlapor menembus Rp100 triliun dalam kurun waktu dua hari.

“Dua hari yang lalu sosialisasi di suatu tempat dan waktu itu masih di bawah Rp100 triliun jumlah (kenaikan) asetnya ini cepat sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengimbau agar masyarakat segera melapor pajak dan tidak menunggu sampai hari terakhir, yakni Juni 2022.

Sebab, ada denda 300 persen yang dikenakan kepada peserta wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Kalau penegakan hukum, sanksinya di pasal 39, (dendanya) 300 persen. Itu jika tidak ikut melaporkan PPS-nya,” ucap Yoga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *