Jumat, 10 Januari 2025

Diskon di Online Shop Bakal Diatur

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengatur pemberian diskon melalui perusahaan perdagangan digital, alias e-commerce. Tujuannya, untuk memastikan transaksi penjualan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan asas dan aturan perdagangan dalam negeri.

“Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi, untuk urusan diskon ini kami akan regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, dikutip Rabu (17/3/2021).

Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah mempersiapkan aturan tersebut. Targetnya, aturan itu bisa dirilis pada Maret ini.

“Saya pastikan tidak terlalu lama, pada Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia, berjualan di Indonesia, harus ikuti aturan Indonesia dan Kemendag akan bertindak sebagai wasit, sebagai regulator memastikan bahwa perdagangan di sini perdagangan yang adil dan bermanfaat,” katanya.

Lewat aturan itu, Kementerian Perdagangan juga berupaya mencegah dan memberantas praktik predatory pricing.

Predatory pricing adalah strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.

Ia memastikan praktik curang perdagangan seperti predatory pricing, subsidi harga, dumping, dan sejenisnya dilarang di Indonesia. Oleh sebab itu, lanjutnya, Kementerian Perdagangan sebagai wasit akan lebih ketat dalam mengawasi hal tersebut.

“Jadi, tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis) dan mengerjakan predatory pricing. Jadi, alasannya diskon tapi sebetulnya mereka melaksanakan predatory pricing,” ucapnya.

Untuk diketahui, transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh pesat setelah pandemi covid-19. Bank Indonesia (BI) memprediksi nilai transaksi e-commerce bisa melonjak sampai Rp377 triliun pada tahun ini.

Lonjakan ini disebabkan masyarakat memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi selama pandemi. Tak hanya itu, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital yang terkait dengan pembayaran di e-commerce.

“Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat. Pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp337 triliun,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan