Jumat, 29 Maret 2024

Garuda Indonesia Digugat PKPU oleh Mitra

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Jakarta (Riaunews.com) – PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10/2021).

Gugatan didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Mitra Buana menjadi pemohon melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati, sementara termohon yakni Garuda Indonesia.

Diwartakan CNN Indonesia, perusahaan turut membentuk tim pengurus kasus yang terdiri dari kurator dan pengurus di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Jandri Siadari, Martin Partrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, dan Asri.

Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon atas Garuda Indonesia. Selanjutnya, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.

“Menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan,” minta Mitra Buana kepada PN Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Selain itu, Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menetapkan jadwal sidang. Sedangkan Garuda Indonesia diminta untuk segera menghadap ke persidangan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan dan menanggung semua biaya perkara.

Redaksi sudah menghubungi Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra untuk meminta tanggapan mengenai gugatan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

Sebelumnya, Garuda Indonesia baru saja lolos dari gugatan PKPU dari PT My Indo Airlines di persidangan yang digelar PN Jakarta Pusat pada Kamis (21/10). Gugatan tersebut dilayangkan terkait kewajiban layanan kargo.

Kendati begitu, perusahaan tidak memberitahu alasan pertimbangan penolakan gugatan dari PN Jakpus. Namun, perusahaan mengaku lega dan akan fokus pada pengembangan bisnis kargo usai penolakan gugatan PKPU ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *