Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengawasi lonjakan harga gula pasir belakangan ini. Pengawasan dilakukan karena kajian internal mereka menemukan ada masalah yang terjadi dalam kenaikan harga gula pasir belakangan ini.
Untuk menelisik masalah tersebut, KPPU telah meminta data kepada 250 pelaku usaha berbagai bahan pokok termasuk gula.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini. Bahkan, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap masalah tersebut.
“Salah satu kajian internal kami menemukan bahwa ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat,” ujarnya melalui video conference, Rabu (8/4/2020).
Berdasarkan pantauan KPPU, harga gula periode 30 Maret hingga 7 April melonjak drastis, baik di pasar tradisional maupun modern. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) yang dional KPPU, harga rata-rata gula di pasar tradisional tembus Rp18.050 per kilogram (kg) pada periode tersebut.
Dengan demikian, terdapat disparitas harga sebesar 44 persen dengan Harga Acuan Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di level Rp12.500 per kg. Sementara itu, harga rata-rata gula di pasar modern sebesar Rp14.800 per kg, lebih tinggi 18 persen dari HET.
Dilansir CNN Indonesia, Guntur memaparkan kebutuhan gula nasional hingga Lebaran mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya sekitar 500 ribu ton diperoleh dari impor.
Sayangnya, ia menilai izin impor gula yang dikeluarkan oleh pemerintah agak terlambat sehingga pasokan dalam negeri menipis. Kurangnya pasokan ini, secara otomatis mengerek harga gula di pasar.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.