Jakarta (Riaunews.com) – Berkaitan dengan ditarikanya salah satu varian Mie Sedaap oleh otoritas Hong Kong, pihak Wings selaku produsen, angkat bicara merespons informasi tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Wings, dilansir dari Detikcom:
Berkenaan dengan publikasi yang beredar mengenai produk Mie Sedaap, dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa:
1. Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya:
a. Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia
b. Sertifikat Halal (MUI)
c. Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan
d. Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu
2. Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
3. Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen, dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Upaya untuk tunduk pada peraturan yang berlaku ini merupakan komitmen Mie Sedaap sebagai bagian dari WINGS Group Indonesia yang telah hadir selama lebih dari 70 tahun, untuk menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia karena kami percaya bahwa the best things in life should be accessible for all,” ujar Sheila Kansil, Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia, dalam keterangan tertulis Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Wings Food Bantah Mie Sedaap Mengandung Residu Pestisida
Diberitakan, otoritas Hong Kong memerintahkan salah satu produk mie asal Indonesia ditarik dari pasaran.
Adapun produk yang diperintahkan untuk ditarik adalah Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken. Pasalnya, Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan pestisida, etilen oksida, dalam produk tersebut.
Produk itu didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd dan PARKnSHOP (HK) Limited sebagai pengecer.
“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian secara rutin di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” kata CFS dalam keterangan resmi, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya pada Juli 2022 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan memblokir pengiriman mi instan merek Mie Sedaap dari Indonesia.
Mengutip focustaiwan.tw, Rabu (6/7/2022), Taiwan juga memblokir pengiriman mi instan asal Filipina dan Jepang. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan menemukan mi instan Indonesia, Filipina, dan Jepang mengandung residu pestisida dengan kadar yang berlebihan***