
Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Zulkifli menjabarkan beberapa kategori jenis usaha yang wajib mempunyai Nomor Kontrol Veteriner (NKV), disampaikan saat Video Conference (Vidcon) bersama Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie beserta Sekretaris Daerah seluruh provinsi di Indonesia.
“Ada enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV ini,” ucapnya saat Vidcon, yang dipantau berlangsung di Ruang Riau Command Center (RCC) pada Rabu, (10/6/2020).
Baca: Terlalu, 63 ton daging babi ‘disulap’ jadi daging sapi laris dijual di Bandung
Enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV diantaranya yang pertama jenis usaha rumah peternakan hewan. Kedua, budidaya seperti unggas petelur dan sapi perah. Ketiga, distribusi seperti cold storage, kios daging, ritel, pengumpulan, pengemasan, pelabelan telur konsumsi dan penampungan susu.
“Kemudian jenis usaha yang keempat Sarang Burung Walet (SBW). Kelima, pengelolaan produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur, madu dan produk pangan lainnya,” jelasnya.
Baca: Menurut Mendag hanya bawang merah dan gula pasir yang mahal
Terakhir, Zulkifli menuturkan jenis usaha yang terakhir adalah pengolahan hewan non-pangan seperti tas, sepatu, dompet, dan produk – produk non pangan lainnya.***