Senin, 9 Desember 2024

Kontrak Diputus Sepihak, PT BEST Ambil Langkah Hukum Terhadap AUX

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST), distributor tunggal merek AUX di Indonesia, telah menunjuk kuasa hukum Slamet Riyadi dan Teja Yulianto untuk mempertahankan haknya dalam kasus pemutusan kontrak secara sepihak oleh Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd.

Diketahui, PT BEST telah diputus kontrak secara sepihak oleh Ningbo AUX Export & Import .Co. Ltd tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai.

Pemutusan sepihak oleh Ningbo saat ini menimbulkan masalah hukum dan berdampak luas terhadap kepercayaan dealer yang telah bekerjasama dengan baik selama lebih dari 20 tahun dengan PT BEST di seluruh Indonesia.

Dilansir Bisnis, Ahad (27/10/2024), PT BEST pun mengajukan upaya hukum baik dugaan pelanggaran hukum perdata dan dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Ningbo di Indonesia.

Upaya Hukum PT BEST dengan membuat laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum pidana.

PT BEST diklaim telah berhasil memperkenalkan dan mempromosikan merek AUX ke seluruh Indonesia dan memiliki perjanjian resmi sebagai distributor tunggal merek AUX yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan surat tanda pendaftaran distributor atau agen baik dan atau jasa jenis barang AC (Air Conditioner) merek AUX Nomor P.B UMKU 81200107200000005.

Pada Juli 2024 , Ningbo diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memutus kontrak kerja sama PT BEST secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai.

Ningbo juga tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai produsen yang memasarkan produknya di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tidak nengirimkan spare part dan tidak melakukan perbaikan atas produk AUX yang rusak di konsumen.

Kuasa Hukum dari PT BEST, Slamet Riyadi menyatakan bahwa semua pelaku usaha yang melakukan usahanya di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“PT BEST melakukan langkah hukum dengan mengadukan Ningbo AUX Imp Exp Co. Ltd kepada KPPU atas dugaan pelanggaran hukum dan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh konsumen produk AUX di Indonesia agar memperoleh pelayanan purna jual atas produk yang telah dibeli di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Slamet Riyadi juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memproses kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ningbo dan memberikan informasi kepada mereka.

“Seluruh pihak yang ingin melakukan hubungan kerja dengan Ningbo dapat menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan menunggu sampai adanya keputusan hukum.”

Hendra Yuliyan alias Hendra Yan sebagai Country Manager yaitu penanggung jawab atas Ningbo AUX Import Export Co.Ltd di Indonesia pada saat dicoba untuk diminta keterangan terkait laporan dan permasalahan ini sampai pada Rabu 23 Oktober 2024 tidak memberikan tanggapan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan