Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan tenaga teknis sebanyak 2.706 orang. Pendaftaran sudah dimulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
“Kementerian PUPR membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat mengikuti seleksi pengadaan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis di Kementerian PUPR. Seluruh tahapan dalam proses seleksi pengadaan Calon PPPK tidak dipungut biaya,” bunyi pengumuman Kementerian PUPR, ditulis Ahad (25/12/2022).
Melalui pengumuman resmi nomor KP.02.01-Mn/2621.1, Kementerian PUPR merinci setiap kebutuhan formasi lengkap dengan kualifikasi pendidikan, unit penempatan, jumlah yang dibutuhkan, hingga lamanya masa hubungan perjanjian kerja. Klik https://www.pu.go.id/assets/media/1176384345-7424d44db95b5e341e4f1706d1d7b2af.pdf untuk melihatnya.
Syarat umum
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
-
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
-
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-
Pelamar tidak menjadi anggota, pengurus, atau terlibat politik praktis.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Cara daftar
- Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir pendaftaran.
-
Pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 lowongan jabatan pada 1 kategori pelamar.
-
Pelamar wajib mengunggah dokumen kelengkapan berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli berupa surat lamaran, pas foto terbaru, KTP, ijazah, transkrip nilai, pengalaman kerja.
-
Bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran diwajibkan untuk:
a. Melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari dokter dari RS pemerintah/unit pelayanan kesehatan pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 bulan terakhir.
b. Membuat video singkat menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.***