Jumat, 29 November 2024

Pertamina Sebut Konsumsi Bio Solar di Riau Meningkat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Antrian kendaraan yang hendak mengisi BBM solar di SPBU Pertamina.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Antrian kendaraan yang akan mengisi bahan bakar minyak jenis bio solar jamak terlihat di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Pekanbaru.

Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Riau.

Diakui Agustiawan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan. Pertamina Patra Niaga juga memastikan penyaluran BBM bagi masyarakat di Riau berjalan dengan lancar dan aman.

“Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite. Meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).

Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Riau sudah menyentuh 67 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Riau mencapai 2.497 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 2.253 KL/hari (Yoy).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 74 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Riau mencapai 2.799 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 1.950 KL/hari (Yoy).

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP,” tutupnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan