Selasa, 26 November 2024

Pizza Hut di Indonesia tak ada hubungannya dengan yang bangkrut di AS

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu geraui Pizza Hut di Pekanbaru.

Jakarta (Riaunews.com) – NPC International, pemegang waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat, baru-baru ini mengaku bangkrut dan mengajukan pailit. Alasannya pembengkakan utang hingga US$1 miliar. Berita tersebut ramai diperbincangkan terutama karena merek dagang itu punya banyak penggemar di Indonesia.

Namun, sebetulnya, Pizza Hut yang dipegang NPC tidak mempengaruhi bisnis waralaba Pizza Hut di Indonesia yang lisensinya dipegang oleh PT Sari Melati Kencana Tbk (PZZA).

Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan perusahaan tidak terafiliasi dengan NPC International Inc. selaku operator waralaba Pizza Hut di AS.

Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit), dan laporan tahunan dari perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

“Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan,” ujar Kurniadi, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (6/7/2020).

Selain soal kepemilikan saham, perbedaan antara Pizza Hut di negeri Paman Sam dengan Indonesia juga terlihat dari jumlah gerai yang dioperasikan.

NPC merupakan salah satu dari 100 penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS.

Perusahaan ini mengoperasikan restoran Pizza Hut pertamanya pada tahun 1962 dan kini memiliki lebih dari 1.225 Pizza Hut. Tidak hanya itu, NPC juga mengoperasikan lebih dari 385 toko Wendy’s di seluruh AS.

Sementara di Indonesia, Sari Melati Kencana baru memulai usaha komersilnya pada 1987 dan mengoperasikan Pizza Hut di bawah perjanjian lisensi dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor).

PHAPH sendiri merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

Sari Melati Kencana yang berkedudukan di Gedung Graha Mustika Ratu, Lantai 8, Jakarta itu kini mengoperasikan masing-masing 493 dan 451 gerai “Pizza Hut” di Jakarta dan kota lain di Indonesia.

Karenanya, Kurniadi menegaskan Sari Melati Kencana tak tahu menahu soal pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan.

Pelaksanaan atau eksekusi putusan kepailitan di AS tidak akan memiliki dampak, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan.

“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat,” kata Kurniadi.

Perusahaan berkode emiten PZZA itu juga menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik.

PZZA, lanjut Kurniadi, juga menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mmungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di AS.

“Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH,” terang Kurniadi.

Ia menambahkan perseroan juga tidak mengetahui informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana aturan yang berlaku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *