Senin, 25 November 2024

Siap-siap, Konter Pulsa Bakal Dipungut Pajak Penghasilan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
konter pulsa
Konter pulsa akan dikenai PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang akan berlaku 1 Februari 2021.

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.

“Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan itu, dikutip Jumat (29/1).

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. Pungutan PPh juga dilakukan sebesar 0,5 persen dari harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

“Dalam hal wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif tersebut,” bunyi aturan itu.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi WP yang dipungut. PPh Pasal 22 itu menjadi terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Pemungutan juga tidak dilakukan atas WP bank dan telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

“Pemungut PPh tersebut memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran,” bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemungut menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut, melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

CNNIndonesia.com telah meminta penjelasan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *