Minggu, 8 September 2024

Sri Mulyani Naikkan Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Jadi 35 Persen

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jakarta (Riaunews.com) – Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik menjadi 35%. Pasalnya, memiliki penghasilan mencapai Rp5 miliar, hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia mengatakan, kenaikan tarif pajak sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU itu berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35%.

“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%,” jelasnya.

Peningkatan tarif ini sebagai suatu keadilan, bertujuan agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi melalui membayar pajak.

“Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *