Jakarta (Riaunews.com) – Video seorang pria yang berbagi pengalaman akan sulitnya membeli solar subsidi ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah di berbagai akun media sosial Instagram, salah satunya akun ini pada Kamis (30/6/2022).
Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mesin diesel di bengkel miliknya. Namun, petugas SPBU memintanya untuk menunjukkan nomor pelat kendaraannya.
“Saya tadi mau beli solar buat ngetes mesin di bengkel saya. Dan saya ditanya sama Mbak-nya, ‘Bisa Mas pakai solar, tapi harus ada BM-nya, pelatnya, soalnya sekarang minyak subsidi dihitung pakai kilometer,’ katanya,” ujar pria dalam video tersebut.
“Waduh loh saya ngakak to, lah diesel kayak gini ini nggak ada pelat nomornya ini, padahal saya beli bukan 20 liter untuk buat mobil atau apa ya, cuma 5 liter, jadinya saya pakai Dexlite ini,” tambahnya.
Hingga Sabtu (2/6/2022) siang, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 4.000 pengguna dan mendulang lebih dari 400 komentar warganet Instagram.
Penjelasan Pertamina
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi sudah ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
“Yaitu kendaraan tertentu atau ada usaha lain yang didukung dengan surat rekomendasi dinas terkait,” kata Irto kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Menurut dia, pembelian solar harus tercatat lantaran ada unsur subsidi yang mesti dipertanggungjawabkan Pertamina kepada pemerintah.
Oleh karenanya, menanggapi video yang beredar, Irto menyebut pembelian dalam jumlah sedikit dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dalam Perpres, diimbau untuk menggunakan BBM non-subsidi.
“Untuk pembelian dalam jumlah sedikit, tidak memenuhi kriteria Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan tanpa surat rekomendasi, kami mengimbau bisa menggunakan BBM non-subsidi,” katanya lagi.
Penuturan Irto, terdapat beberapa kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis solar.
Kriteria tersebut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.