Senin, 2 Desember 2024

Cara Lucinta Luna ganti status jenis kelamin dari pria jadi wanita

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Lucinta Luna

Jakarta (Riaunews.com) – Lucinta Luna akhir-akhir ini menjadi sorotan media dalam negeri karena ditangkap aparat kepolisian positif menggunakan narkoba.

Namun saat hendak ditahan, polisi sempat bingung apakah dia akan ditempatkan di sel tahanan pria atau wanita. Sebab di KTP dia berjenis kelamin perempuan, sementara di paspor Lucinta adalah seorang pria.

Bagaimana ceritanya?

Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (15/2/2020), sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pergantian pergantian status jenis kelamin selebritas Lucinta Luna. Hal itu tak lepas dari kesaksian keluarga soal kecenderungan psikologinya sejak kecil dan bukti dokumen yang kuat.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan kasus permohonan pergantian kelamin Lucinta ini jadi satu-satunya dalam tiga tahun terakhir.

Secara umum, kata Guntur, pemohon pergantian status jenis kelamin ataupun nama mesti melengkapi sejumlah dokumen kepada pengadilan negeri sesuai domisili. Di antaranya, surat permohonan, bukti, dan saksi.

Bukti yang disertakan, lanjutnya, harus berupa keterangan dokter bahwa pemohon sudah operasi pergantian kelamin. Sementara, saksi ialah yang mengetahui kehidupan pemohon sebelum dan sesudah pergantian kelamin.

Dalam kasus Lucinta, Guntur menyebut selebgram ini mendatangkan dua saksi, yakni adik dan kakak kandungnya, dalam persidangan. Mereka, kata dia, menyatakan sejak kecil sikap atau Muhammad Fatah, nama Lucinta sebelumnya, cenderung seperti perempuan.

Selain saksi, lanjutnya, Lucinta juga menyertakan bukti berupa surat keterangan operasi pergantian kelamin dari dokter di Thailand dan surat keterangan dari psikiater.

“Banyak faktor (yang bisa dipertimbangkan). Kalau menurut saya (pribadi), itu menyangkut kodrat. Hakim misalnya, kira-kira dia berani mengubah kodrat orang enggak? Pasti ada yang berani ada yang enggak. Pandangan dari sisi mana. Makanya masih debatable,” jelas Guntur, kepada CNNIndonesia.com, di Jakarta, Jumat (14/2).

Dikutip dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan pergantian status jenis kelamin itu didaftarkan pada 26 November 2019. Perkara itu kemudian mendapat nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.

Informasi perkara ini hanya mencantumkan “Disamarkan” pada bagian Pemohon dan Petitum (permohonan). Identitas pihak pemohon yang diisi hanya bagian kolom kuasa hukum, yakni atas nama “Guntoro SH MH dkk”.

PN Jaksel hanya menuliskan bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa “bukti surat”.

Sidang permohonan ini dipimpin oleh Hakim tunggal Akhmad Jaini dan digelar sebanyak empat kali, yakni pada 9, 16, 19, dan 20 Desember 2019. Pada sidang terakhir, hakim membacakan penetapannya.

“Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI,” demikian salah satu isi penetapan tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019.

Akta Kelahiran itu atas nama Muhammad Fatah dengan jenis kelamin laki laki. Hakim memerintahkan Dinas untuk mengubahnya menjadi nama Ayluna Putri dengan jenis kelamin perempuan.

Lucinta Luna ganti kelamin.

 

Perdebatan

Guntur mengaku tidak bisa menjelaskan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan itu. Namun, ia mengatakan dalam setiap sidang, termasuk permohonan pergantian kelamin, hakim bakal menimbang bukti dan saksi yang diajukan pemohon.

Misalnya, kata Guntur, dalam kasus permohonan pergantian jenis kelamin karena seseorang memiliki dua alat kelamin.

Keputusan hakim ini tergantung dari bukti dan saksi yang diajukan. Ia menekankan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan jika pemohon bisa meyakinkannya.

“Persoalan ini kan [sebenarnya] debatable. Di masyarakat, bahkan di kalangan ahli hukum masih debatable. Hakim pun saya yakin masih debatable. Artinya [ketika ada permohonan] bisa menyetujui bisa enggak. Tergantung hakimnya,” jelas dia.

Setelah mendapat putusan, lanjut Guntur, pemohon bisa mengurus administrasi perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahnya, untuk kemudian melakukan perubahan data KTP, Paspor, dan surat identitas lainnya.

Jika sudah menerima putusan hakim, Guntur menyebut pemohon tinggal menunjukkan bukti putusan jika menemui kesulitan karena perbedaan data administratif.

“Kalau dibilang beda, tinggal tunjukkan saja buktinya,” tambah Guntur.

Sejauh ini, polisi menyebut ada perbedaan data jenis kelamin Lucinta pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspornya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan