Sabtu, 3 Juni 2023

Peringatan Bagi Netizen: Jangan Asal Sebar Video Mirip Gisel, Bisa Kena UU ITE

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia alias Gisel kembali tertimpa beredarnya video syur mirip dirinya.

Jakarta (Riaunews.com) – Artis Gisella Anastasia atau disapa Gisel jadi pembahasan hangat sekaligus mengundang rasa penasaran netizen akan isu tak sedap yang menimpanya.

Namun para netizen diperingatkan untuk tidak asal sebar video tak senonoh tersebut, bisa-bisa meringkuk di penjara karena terkena pasal UU ITE.

Baca: Heboh Video Syur, Gisel jadi Treding di Twitter

Berdasarkan penelusuran Detik di linimasa media sosial Twitter misalnya, tak sedikit netizen yang secara terang-terangan minta link video seks mirip Gisel tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sejak jauh hari mewanti-wanti agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejauh ini, Kominfo belum memberikan pernyataan terkait video seks mirip Gisel. Tetapi, berkaca pada kasus yang Vanessa Angel awal tahun lalu, penyebaran video atau foto mengandung pornografi adalah suatu tindakan yang tidak diperbolehkan.

“Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki,” ujar Semuel.

Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.

Baca: Pengunggah video dokter stress tanpa busana jadi tersangka

Sampai saat ini, Gisel belum buka suara menyangkut ada video yang mirip dengannya sedang beradegan ranjang dengan seorang pria di suatu ruangan.

Sementara itu, viralnya video seks mirip Gisel ini turut mengundang pihak Polisi turun tangan mengeceknya.

“Nanti cek dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (7/11/2020).

Yusri enggan bicara banyak mengenai video tersebut. Ia mengaku belum mengetahui kabar heboh itu.***

Tinggalkan Balasan