Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Wanda Hamidah, Agus Salim, mengatakan kehadiran kliennya ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani restorative justice dengan Japto Soerjosoemarno dalam kasus pencemaran nama baik. Namun dalam kesempatan itu, pihak Wanda hanya bertemu dengan pengacara Japto.
“Hari ini Bu Wanda menghadiri panggilan penyidik terkait restorative justice. Itu sudah dipertemukan dengan kuasa hukum Pak Japto. Beliau belum sempat hadir, makanya diwakili kuasa hukum,” kata Agus Salim di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/12/2022).
Pihak Wanda memberikan pembelaannya atas kasus pencemaran nama baik. Sehingga, sang pengacara berharap bisa dipertemukan langsung dengan Pak Japto.
“Kita menyampaikan latar belakang maksud Bu Wanda meng-upload itu sama sekali nggak ada maksud untuk Pak Japto,” jelasnya.
“Tadi itu kita hanya menjelaskan terkait berita selama ini pencemaran nama baik itu sudah kami jelaskan. Ini terus berproses karena ada harapan dari Mba Wanda untuk bisa dipertemukan lagi dengan Pak Japto, biar tidak bisa lagi beritanya,” ungkap Agus Salim.
Kuasa hukum menyebut mediasi masih akan terus berlanjut. Sementara Wanda Hamidah menegaskan dalam mediasi ia sama sekali tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik.
“Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik,” ungkap Wanda Hamidah.
“Jadi sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca,” lanjutnya.
Sementara untuk permintaan maaf kepada Japto Soerjosoemarno, Wanda Hamidah menegaskan akan mengikuti proses.
“Kita ikutin aja prosesnya. Kalau untuk minta maaf kan kalimat yang salah itu yang mana?” tanya Wanda Hamidah.
“Kita hargai restorative justice ya. Kita ikutin aja prosesnya. Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya kalau saya salah saya minta maaf. Kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada. Doain aja,” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.