
Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil stasiun TV yang menyiarkan prosesi pernikahan artis secara beruntun selama beberapa hari. Pemanggilan dilakukan Senin (15/3/2021).
“Kami mau tahu rencananya seperti apa sih program ini. Apa substansi yang ingin disampaikan oleh teman-teman di stasiun televisi terkait dengan liputan pernikahan selebriti dengan durasi yang cukup panjang,” kata Komisioner KPI Mimah Susanti sebagaimana dilansir Tempo.co
Dijelaskan Mimah, pemanggilan ini merupakan bentuk tindak lanjut KPI terhadap pengaduan masyarakat, juga tindakan inisiatif KPI sebagai pengawas pelaksanaan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran.
Menurut Mimah, secara kumulatif sebenarnya sebuah program siaran harus mengandung fungsi-fungsi penyiaran. Selain informatif, fungsi lainnya adalah edukatif dan juga menghibur.
Terkait tayangan siaran prosesi pernikahan artis, Mimah mengatakan sebenarnya boleh-boleh saja. Namun yang perlu diperhatikan adalah durasi, konteksnya, dan muatan yang ditampilkan.
Mimah mengatakan target stasiun TV yang mengejar rating dan pendapatan iklan adalah hal yang wajar. Rating dan pendapatan dari iklan penting untuk pertumbuhan industri media.
“Tapi jangan sampai kepentingan rating kepentingan pendapatan mengalahkan pemanfaatannya bagi publik,” kata Mimah.
Standar program siaran, kata dia, telah menegaskan bahwa program siaran televisi wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Mimah mengatakan KPI berkomitmen mengembalikan pemanfaatan program siaran bagi publik.
“Karena kan masyarakat butuh hiburan, tapi (bagaimana caranya) tak memanfaatkan frekuensi publik ini dengan semena-mena. Ini yang perlu didiskusikan dengan stasiun TV terkait,” kata Mimah.
Sebelumnya, rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan langsung di RCTI mendapat kecaman dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Tayangan yang disiarkan di area publik tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan publik.
Pernyataan ini ditulis secara resmi atas nama KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil. Terdapat lima poin yang disampaikan sebagai sikap KNRP terhadap rencana penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebriti di lembaga penyiaran RCTI.
“KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik,” tulisnya dalam surat pernyataan yang diunggah oleh akun resmi Instagram KNRP @knrpid pada Sabtu (13/3/2021).
Pada poin kedua, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak menghentikan acara tersebut dan hanya menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan diberikan penilaian.
“Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” tulisnya.
KPI dinilai tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yang berisi, “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 ayat 2, yaitu “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
KNRP menilai KPI telah abai terhadap berbagai kritik dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. “Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menungu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” tulisnya pada poin keempat.
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah melangsungkan lamaran hari ini, Sabtu, 13 Maret 2021. Prosesi siraman akan dilangsungkan pada Jumat, 19 Maret 2021, proses pengajian pada Sabtu, 20 Maret 2021, dan pernikahan mereka akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 April 2021. Seluruh rangkaian acara tersebut akan disiarkan langsung di RCTI.***