Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2019 senilai Rp129.668.957.523. Kali ini, pemeriksaan dilakukan pada empat bendarahan pengeluaran pembantu di universitas tersebut.
Dilansir Cakaplah.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan empat pejabat di UIN Suska itu mulai dimintai keterangan oleh jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Bambang menjelaskan, keempat saksi itu beriadalah M, R, N dan AC. “Keempat saksi merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, saksi M diperiksa terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.
Saksi R dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau.
Kemudian saksi N dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau.
“Dan saksi AC diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau,” tutur Bambang.
Bambang menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi tersebut. Sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022), sudah 8 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, pada Selasa (17/5/2022), empat saksi sudah dimintai keterangannya. Mereka adalah AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.
Kemudian, saksi YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019.
Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.
Diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.
Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019.***