Bukittinggi (Riaunews.com) – Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap 5 moge Harley Davidson pengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumbar. Status 5 moge ini tanpa STNK atau surat-surat.
Polisi sudah menetapkan lima orang pelaku pengeroyok dan penganiaya TNI sebagai tersangka, yakni TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16).
Baca: Buntut Pengeroyokan Prajurit TNI, 4 Rider Harley Davidson Jadi Tersangka
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, 5 moge milik Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, dicurigai tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong.
Pihak kepolisian menurut Dody akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai status motor tanpa STNK ini.
Saat ini keseluruhan moge milik anggota HOG Siliwangi Bandung masih ditahan di Polres Bukittinggi.
Jumlahnya ada 24 unit, termasuk 5 unit moge yang dicurigai tanpa STNK atau bodong.
“Status kendaraan saat ini, dari kuasa hukum menitipkan ke kepolisian. Kecuali ada lima kendaraan yang dicurigai tidak dilengkapi STNK,” jelasnya, dilansir PojokSatu.
“Jadi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dodi di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Sebanyak 24 moge milik HOG Siliwangi Bandung Chapter ini terdiri dari 21 jenis Harley Davidson, 2 Yamaha X Max dan 1 KTM 1200.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu menyebut penyelidikan 5 moge yang dicurigai tanpa STNK ini akan bekerja sama dengan Diskrimsus Plda Sumbar.
Puluhan moge ini akan dipindahkan ke markas Polda Sumbar untuk diamankan sembari dilakukan penyelidikan.
Baca: Touring Sumatera Klub Harley Disetop Gegara Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI
Pengeroyokan pengendara moge HOG Siliwangi Bandung terhadap anggota TNI terjadi pada Jumat (30/10) pekan lalu di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittingg.***