
Jakarta (Riaunews.com) – Lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Para tersangka kini sudah diserahkan polisi ke kejaksaan untuk segera didakwa.
Dilansir Antara, Kamis (18/1/2024), lima tersangka yang diserahkan berinisial MD ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya, yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
Mereka akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina.
Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berkas mereka kini sudah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1).
“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution. Para tersangka akan disidang menunggu penetapan pengadilan.
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri. Lotharia berharap kasus itu yang terakhir terjadi di Maluku.
“Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Lotharia.***