Jumat, 29 November 2024

Baru 3 Bulan Bebas Assimilasi, Polisi Inhu Kembali Tangkap Residivis Narkoba

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
AZ pengedar Narkoba kembali ditangkap polisi.

Rengat (RiauNews.com)- Baru tiga bulan bebas assimilasi karena dampak Covid-19, AZ alias Man Black (49) warga Wonorejo Air Molek I, RT 005, RW 002 Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini kembali ditangkap Polisi.

Residivis Narkoba itu masuk bui Polres Inhu untuk kali kedua karena perbuatan yang sama mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca: Residivis ini sudah bius dan tiduri 80 wanita, harta korban kemudian dikuras

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (22/7) menjelaskan residivis insial AZ ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Inhu pada hari Sabtu18 Juli 2020 pekan kemarin di Jalan Sudirman Kelurahan Sekar Mawar Pasir Penyu.

Pada saat penangkapan, kata Misran, dari tersangka (TSK) disita Barang Bukti (BB) 1 buah paket sedang shabu-shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah plastik hitam pembungkus paket shabu-shabu dan sejumlah BB lainnya.

Penangkapan AZ berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada bekas napi dengan nama panggilan Man Black sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di sekitar Kelurahan Sekar Mawar Pasir Penyu.

Atas info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan, SAP, memerintahkan KBO Iptu Agu Vidata Ketaren, SSos bersama team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap sekira pukul 11.00 WIB.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap mengaku sudah dapat info penangkapan AZ dari Polisi pekan kemarin.

Baca: TNI AL tangkap 3 perompak kapal asing, dua residivis

Si Man Black jelas Fauzi bebas asimilasi dari Rutan Rengat sejak tanggal 06 April 2020. Pembebasan AZ ini diatur dalam Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 dan Az juga membuat pernyataan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum selama assimilasi dan dikuatkan dengan pernyataan penjamin dari anggota keluarga.

Sayangnya, kata Harahap, kesempatan ‘menghirup segar’ akibat Covid-19 yang diterima terlapor justru disia-siakan sehingga hak assimilasi kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur. ***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan