Sabtu, 7 September 2024

Abu Khanza pulang ke Riau setelah mendapat pembebasan bersyarat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Abu Kanza bebas bersyarat
Rangga Respati alias Abu Khanza pulang ke Riau setelah mendapat Pembebasan Bersyarat.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Narapidana kasus terorisme itu mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan kembali ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelum kembali ke kediamannya, terlebih dahulu Abu Khanza dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia didampingi petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lapas Bogor, Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru, Senin (5/10/2020).

Baca: Ada sayembara menangkap Cai Changpan, napi asal China yang kabur berhadiah Rp100 juta

“Telah dilaksanakan PB narapidana tindak pidana terorisme atas nama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi,” ujar Robi didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.

Ikut menyambut Abu Khanza, sejumlah pejabat, seperti Kasubsi Penuntutan dan Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari, Aulia Rahman dan Randi Panalosa, serta Kasubsi A da B Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha dan Ferry Kurniawan.

Dikutip dari Cakaplah, Rabu (7/10/2020), pembebasan bersyarat terhadap Abu Khanza berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tertanggal 17 Agustus 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Abu Khanza dihukum 4 tahun penjara atas aksi terorisme yang dilakukannya. Pria berusia 32 tahun ini berdomisili di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,

Robi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap narapidana terorisme Jaringan Ansharut Daulah (JAD) itu. “Pengawasan akan dilakukan bersama instansi lainnya,” kata Robi.

Dijelaskannya, asimilasi itu akan berlaku selama dua tahun ke depan, atau hingga tahun 2022 mendatang. “Jika dia melakukan tindak pidana dalam 2 tahun ke depan, maka program asimilasinya dibatalkan,” tegas Robi.

Untuk diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 19 orang terduga teroris pada Desember 2017 lalu. Di antaranya ada Abu Khanza yang ditangkap di rumahnya pada Senin, 11 Desember 2017 lalu sekitar pukul 06.17 WIB.

Baca: Dapat dari Jokowi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun kini keluar dari lapas

Abu Khanza bersama kelompoknya pernah berangkat ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) untuk survei pembelian senjata api pada Desember 2016. Dia juga pernah mengikuti kegiatan latihan di Bukit Gema, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar pada 4-7 Januari 2017 dan pada 23-26 Februari 2017 lalu.

Abu Khanza menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan dinyatakan bersalah. Di tingkat MA, dia divonis 4 tahun penjara dan ditahan di Lapas Bogor.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *