Selasa, 11 Februari 2025

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
AG yang merupakan pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan terkait kasus penganiyaan pada Cristalino David Ozora.

Jakarta (Riaunews.com)- AG, Kekasih Mario Dandy, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan AG terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA,” jelas Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).

Sebagai informasi, vonis terhadap AG lebih rendah dibadning tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kekasih Mario ini dengan hukuman penjara empat tahun.

Hingga saat ini baru AG yang menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas belum menjalani sidang. Berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti jaksa.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *