Senin, 25 November 2024

Agustiani mengaku diperintah DPP PDIP kawal proses di KPU melalui Wahyu Setiawan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Agustiani Tio Fridelina.

Jakarta (Riaunews.com) – Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina mengakui mendapatkan perintah dari DPP PDIP untuk mengawal surat dan putusan Mahkamah Agung di KPU.

Hal itu disampaikan Agustiani Tio saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri yang juga kader PDIP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Dilansir Kanotr Berita RMOL, Agustiani mengaku dihubungi oleh Saeful Bahri pada 23 September 2019 untuk yang menyampaikan bahwa Saeful dan dirinya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk mengawal surat ke KPU.

“Jadi begini Pak Jaksa, tanggal 23 September itu saya dihubungi oleh saudara terdakwa bahwa saya dimintai tolong kalau tidak salah melalui telepon,” ujar Agustiani di persidangan.

“Mengatakan bahwa yang bersangkutan (Saeful) mendapatkan tugas dari DPP dan kita, maksudnya beliau, terdakwa dengan saya itu diminta untuk mengurusi Pileg dapil Sumsel 1, dimana surat putusan MA itu sudah ada,” dia menjelaskan.

Namun, saat dihubungi itu Agustiani mengaku tidak mengetahui persoalan surat tersebut.

“Terus saya menjawab kepada terdakwa, mas saya gak tau kasus itu, saya bilang gitu. Terus terdakwa menjawab nanti saya kirimkan surat DPP-nya dengan surat putusan MA-nya,” katanya.

Keesokan harinya pada 24 September 2019, kata Agustiani, surat dari DPP PDIP dan putusan MA dalam bentuk foto itu dikirim Saeful untuk diteruskan ke Wahyu Setiawan.

“Kemudian dikirimkan ke saya melalui handphone terus minta di forward ke Wahyu gitu katanya. Kemudian saya kirim ke saudara Wahyu. Karena saya hanya dimintai untuk memforward dan diminta untuk mengetahui menanyakan ke pak Wahyu ini gimana gitu, artinya ini bisa diproses apa tidak,” terang Agustiani.

Pada saat itu, kata Agustiani, Wahyu Setiawan menjawab “siap mainkan!” dan jawaban tersebut ia kirim ke Saeful Bahri.

“Kemudian dia respon, responnya itu kemudian saya forward lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya ke saya, piro? Operasional katanya gitu. Asumsi saya ketika itu adalah itu yang dikatakan adalah operasional saya dengan saudara Saeful, makanya saya mengatakan seperti yang mas bilang cepek 100,” beber Agustiani.

Jaksa pun mempertanyakan maksud kata “piro” yang disampaikan oleh Saeful ke Agustiani. Agustiani pun menganggap untuk biaya operasional dirinya dengan Saeful.

“Kalau pengertian saya itu adalah piro itu biaya operasional saya dengan saudara terdakwa. Makanya saya mengatakan saya menjawab, seperti yang mas sudah sampaikan sebelumnya cepek atau 100. Jadi asumsinya 50 buat saudara terdakwa, 50 di saya,” urainya.

“Karena kan kalau DPP biasanya kalau menugaskan kita itu dikasih biaya operasional walupun biasanya gak sebesar itu sih,” pungkasnya dengan tawa lirih.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *