Kendari (Riaunews.com) – Aipda AM, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada guru Supriyani dan keluarganya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani diminta menyediakan Rp50 juga supaya kasus dugaan penganiayaan olehnya terhadap muridnya tidak dilanjutkan. Bisa dikatakan bahwa uang itu merupakan uang damai.
Hal tersebut disampaikan Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, setelah dia mendampingi Supriyani dalam sidang hari Rabu, (4/12/2024).
Dilansir Tribunnews, sidang itu adalah sidang dugaan pelanggaran etik oleh Aipda AM yang digelar oleh Propam Polda Sultra.
Menurut Andri, Aipda AM di depan majelis hakim mengaku pernah meminta uang senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Supriyani Akan Laporkan Balik Sejumlah Pihak Jika Divonis Bebas
“Jadi, tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu, ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya, Katiran,” kata Andri, Rabu.
Sidang etik mulai dijalani Aipda AM kira-kira pukul 17.36 Wita di Ruangan Propam Polda Sultra. Sidang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.
Propam Polda Sultra sebelumnya memeriksa dulu mantan Kapolsek Baito Ipda MI perihal dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Menurut Andri, permintaan uang itu disampaikan setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani antara orang tua korban D tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Supriyani menolak berdamai dan memenuhi permintaan uang itu karena tidak pernah memukul muridnya. Di samping itu, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Sementara itu, Ipda MI mengakui menggunakan uang Rp2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sultra, Rabu, (4/12/2024).
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
“Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).
Dia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.
“Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen,” kata Sholeh.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.