Kamis, 18 April 2024

Akun yang Sebar Konten Siskaeee Diblokir Kominfo

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pemilik akun Siskaeee di OnlyFans, yang ditangkap Polda DIY atas kasus pornografi. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim pihaknya telah memblokir sejumlah akun Twitter yang menyebarkan konten pornografi selebtwit Siskaeee.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan sebaran konten pornografi dari akun Siskaeee baik di Twitter maupun di platform lainnya akan terus ditelusuri dan ditindaklanjuti.

“Beberapa akun di Twitter telah di putus aksesnya dan konten-konten lainnya tengah ditelusuri dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak pengelola media sosial,” ujar Dedy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/12/2021).

Konten porno ramai diperbincangkan usai beredar cuplikan video vulgar yang dilakukan Siskaeee, dengan latar lokasi di Bandara Internasional Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Video berdurasi 1 menit 22 detik itu menampilkan sosok perempuan yang memamerkan payudara dan area genital.

Sosok perempuan dalam video itu mengenakan baju abu-abu bergaris hitam dan rok panjang hitam. Wajahnya tertutup masker dan kacamata. Ia memang terkenal karena gemar memamerkan tubuh dan alat vital di media sosial.

Beberapa konten porno diunggah oleh Siskaeee di 7 situs porno berbayar, di antaranya Onlyfans. Dari konten yang diunggah ke OnlyFans, polisi menyebut Siskaee mendapat keuntungan Rp15-20 juta.

Jika ditotal, keuntungan kotor yang diterima Siskaee sejak 2017 mencapai miliaran Rupiah.

Dedy mengatakan secara paralel Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan pihak Reskrimsus Polda DIY, untuk memastikan langkah pemutusan akses konten tidak mengganggu jalannya upaya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.

Dedy menyebut pihaknya kerap melakukan patroli siber secara rutin dan meminta platform untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar peraturan perundang-perundangan.

Upaya pemutusan akses konten internet yang mengandung muatan pornografi, kata Dedy dilakukan bersama dengan para pengelola platform digital sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dedy mengklaim sejak 2018 sampai 7 Desember 2021, pihaknya telah memutus akses konten yang memuat unsur porno sebanyak 1.671.886 konten di jagat maya.

“Dengan total sebanyak 308.925 konten di tahun 2021 yang tersebar baik melalui situs ataupun media sosial,” pungkasnya.

Video porno Siskaeee di Bandara Internasional Yogyakarta diduga diunggah pada 23 November 2021 dan ramai beredar di Twitter. Namun dari hasil penyelidikan, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebut video itu diduga direkam sebelum Oktober 2020.

Fajarini berkata aksi perempuan ini bisa dijerat undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *