
Padang (Riaunews.com) – Ketua Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) Yulius Said melaporkan RNT, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Daerah Sumbar ke Polresta Padang karena dugaan menggelapkan uang infak masjid. PNS tersebut juga diduga menggunakan uang infak ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
Yulius menceritakan persoalan itu sudah tercium pada Maret 2019. Namun, pihaknya baru melaporkan RNT ke kepolisian pada minggu lalu setelah diminta oleh Inspektorat Pemprov Sumbar.
Dia menjelaskan kronologi dugaan ini ketika pada minggu pertama Januari 2019, menemukan jumlah infak Masjid Raya Sumbar sedikit dan tak sebanding dengan jemaah yang hadir saat salat Jumat.
“Jemaah ramai, tapi jumlah infak sedikit. Itu terjadi beberapa kali Jumat,” ujar Yulius kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2/2020).
Yulius menambahkan, beberapa waktu kemudian, pihak Baznas Sumbar menemukan kejanggalan laporan keuangan yang juga dikelola oleh RNT. Dari situ ia juga meminta rekening Masjid Raya dicek. Hasilnya saldo kosong.
“Saya lalu melaporkan masalah ini ke Biro Bina Mental,” ucap dia.
Ia menambahkan bahwa dana infak Masjid Raya Sumbar dikelola RNT sejak masjid itu dibuka untuk umum pada 2013. Sebagai informasi, ada 40 kotak infak di masjid tersebut.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi mengatakan pihaknya mulai menangani masalah dugaan penggelapan duit infak ini pada Oktober 2019. Ketika itu pihaknya mendapatkan laporan dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar sewaktu itu, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
“Pak Jumaidi lalu meminta RNT mempertanggungjawabkan transaksi tersebut, tetapi RNT tidak bisa. Akhirnya kas 2019 biro tersebut tekor. Kami lalu memproses RNT,” kata dia.
Mardi menambahkan, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan RNT tak hanya diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya, tetapi juga dana APBD. Dari kedua kasus itu, total uang yang digelapkan RNT berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar, Rp862.775.114 di antaranya merupakan uang infak.
“Dana ini tidak diambil sekaligus oleh RNT, tetapi akumulasi sejak 2013,” tutur Mardi.***