Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis hakim PT DKI mengatakan hukum digunakan untuk menyejahterakan, bukan untuk membohongi masyarakat.
Hal itu disampaikan hakim Ketua Ewit Soetriadi saat sidang putusan banding di PT DKI, Rabu (12/4/2023).
Mulanya, hakim Ewit mengatakan pasal yang didakwa terhadap Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat adalah Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman pidananya ialah penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
“Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun,” kata hakim Ewit.
Hakim Ewit mengatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun setuju atas vonis tersebut.
Hakim Ewit mengatakan majelis tinggi menguatkan putusan PN Jaksel bukan karena desakan publik. Dia menyebut hal itu karena majelis hakim telah menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat.
“Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis PT DKI bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini,” ujar Hakim Ewit.
Hakim Ewit menyebut Putri telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga yang merusak nama lembaga penegak hukum. Hakim menyebut harusnya hukum melindungi masyarakat, bukan malah membohongi masyarakat.
“Masyarakat umum menjadi tahu bahwa akibat perbuatan terdakwa dan terdakwa-terdakwa lainnya telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga dan kesewenang wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata hakim Ewit.
“Karena sebenarnya hukum itu ada untuk menyejahterakan masyarakat bukan sebaliknya digunakan untuk mencederai membohongi masyarakat,” imbuhnya.
Putri Tetap Divonis 20 Tahun
PT DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.***