Senin, 25 November 2024

Dugaan Aliran Dana Rp1,2 Miliar kepada Kepala BPN Riau Didalami KPK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau M Syahrir.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran dana Rp1,2 miliar dari PT Adimulia Agrolestari kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir. Dana itu terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Aliran dana itu kembali mencuat di persidangan lanjutan, Kamis (17/2/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertanyakan tentang adanya pemberian uang ke Syahrir oleh Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.

Dilansir Cakaplah.com, Frank Wijaya mengaku kalau Sudarso pernah meminta pencairan dana pada awal Agustus 2021.

“Disebutkan uang itu akan diberikan kepada Kepala BPN Riau,” kata Frank Wijaya dalam kesaksiannya yang disampaikan secara virtual.

Berdasarkan permintaan itu, Frank Wijaya memerintahkan Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari, Syahlevi, untuk memberikan uang yang ada di brankas perusahaan.

Selanjutnya, uang dalam bentuk Dollar Singapura itu diberikan Syahlevi kepada Sudarso. Lalu, Sudarso datang ke rumah Kepala BPN Riau dan menyerahkan uang.

“Kebetulan saat itu ada di brankas, maka diserahkan (Syahlevi) kepada terdakwa Sudarso, kemudian (diberikan) ke Kepala BPN Riau,” kata Frank Widjaya.

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak ketika diwawancarai usai sidang, Kamis sore, mengatakan pihaknya sudah berupaya membuka fakta seluas mungkin dalam persidangan terkait penerima uang tersebut. “Kemarin waktu (kepala) BPN datang kami tanyakan, ini tadi juga kami tanyakan,” ucap Meyer.

Meyer menegaskan setiap yang ada hubungannya dengan pemberian uang terungkap di persidangan akan ditanyakan kepada pihak-pihak terkait. Tidak terkecuali terkait pemberian uang kepada Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir.

“(Soal) BPN kami tanyakan, ternyata (saksi Frank Wijaya) mengaku beri Dollar Singapura. Melalui Syahlevi kasih ke Sudarso, lalu Sudarso kasih ke rumah,” ucapnya.

Terkait hal itu, Meyer menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik KPK. Nantinya penyidik yang berwenang menindaklanjuti fakta-fakta di persidangan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Itu pasti, semua fakta yang terungkap di sini (di persidangan) kalau memang alat bukti cukup, pasti diminta pertanggungjawabannya,” kata Meyer.

Adanya pemberian uang itu terungkap pada persidangan dengan terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dua pekan lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sudarso merupakan pemberi suap pada Bupati Kuansing nonaktf, Andi Putra.

Sudarso menyebut uang diserahkan kepada Syahrir pada Agustus 2021 silam, beberapa pekan sebelum digelarnya rapat antara BPN Riau dan Panitia B untuk membahas perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Prime Park Hotel, Pekanbaru.

Namun Syahrir membantah kalau dirinya telah menerima uang itu. “Tidak benar saya menerima uang itu, fitnah,” kata Syahrir ketika hadir di pengadilan sebagai sebagai saksi untuk Sudarso.

Ketika majelis hakim yang diketuai Dahlan kembali mempertanyakan jawaban Syahrir, Sudarso tetap pada keterangannya. “Benar Yang Mulia. Saudara Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Sudarso.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *