Makassar (Riaunews.com) – Hamsah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar dijemput polisi di rumah, Jumat (21/8/2020) pukul 00.00 WITA, setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya, Indah Daeng Bollo (70).
Perempuan sepuh ini melapor polisi lantaran anak ketiganya itu mendorong dan menginjak-injak kakinya saat mencoba melerai pelaku yang menganiaya Hendrik (20). Hendrik adalah keponakan Hamsah yang juga cucu Indah Daeng Bollo.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, Indah Daeng Bollo tinggal di rumah anaknya (orang tua Hendrik) di Jalan Musyawarah, Kecamatan Panakkukang.
Pada Selasa (11/8), Hamsah datang menemui Hendrik menagih pembayaran motor, namun Hendrik selalu menghindar sehingga terjadi keributan. Hamsah sempat memukul Hendrik.
“Saat korban Indah Daeng Bollo melerai, pelaku Hamsah langsung mendorong ibu kandungnya itu dan menginjak-injak kaki hingga keluarkan darah. Tapi pada hari Minggu (16/8), korban didampingi datang melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek,” kata Iqbal Usman.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian pelaku diamankan di penjara.
“Tampak pelaku menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu dia bisa dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Iptu Iqbal Usman.***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.