Jakarta (Riaunews.com) – Sebuah video viral saat ini memperlihatkan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan netizen.
Kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada 17 Oktober 2024 silam dan korban sudah melaporkan ke polisi, namun belum ada perkembangan berarti.
Dalam video yang beredar, anak bos toko roti itu terlihat melempar mesin EDC dan kursi kepada karyawan perempuan.
Belakangan, sosok anak bos toko roti itu diketahui berinisial GSH. Sementara korbannya bernama Dwi Ayu Darmawati (19).
Dilansir Tribunnews, GSH telah dilaporkan oleh Dwi setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi. Namun hingga saat ini, GSH belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Dwi, ternyata kejadian viral itu bukan pertama kalinya dialami olehnya.
GSH juga pernah melakukan penganiayaan lain di waktu bekerja.
GSH pernah melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi. Beruntung, meja itu meleset karena ada karyawan lain yang menghalangi.
Kala itu, alasan GSH mengamuk yakni Dwi dianggap melakukan kesalahan saat mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH.
GSH juga melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.
“Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya,” kata Dwi, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.
“Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.
Saat itu, GSH nyaris dilaporkan oleh Dwi dan karyawan lainnya dengan bukti rekaman CCTV. Tetapi, tidak jadi.
“Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi,” kata Dwi.
“Terus dia (G) ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum’,” kata Dwi menirukan GSH.
Sementara itu, saat kejadian yang terekam viral, GSH mengamuk karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Saat itulah Dwi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
“Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ujar dia.
Dwi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi bahwa GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi.
Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.
“Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya.***