Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkapkan menerima arahan pemotongan Rp 10 ribu perpaket bantuan sosial (bansos) dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal ini dilontarkan Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.
Adi menyampaikan, permintaan pemotongan Rp 10 ribu itu mulanya datang dari staf khusus Mensos Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo. Selain itu, arahan pemotongan Rp 10 ribu juga tertuju pada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Pola perintah itu (pemotongan Rp 10 ribu) ada dari Kukuh ke saya kemudian ke Joko, kemudian ada juga dari beliau (Mensos Juliari Batubara) ke saya dan Kukuh. Karena saya sering dipanggil beliau dan Kukuh. Kemudian ada juga Kukuh dateng ke ruangan saya diberi tahu untuk menyampaikan laporan berapa yang sudah masuk dan berapa yang sudah keluar kepada beliu, untuk putaran satu sebelum berakhir,” kata Adi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5/2021).
Mendengar keterangan Adi di persidangan, lantas jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Azis mencecarnya terkait perintah pemotongan Rp 10 ribu perpaket bansos.
“Saya menggali terkait dengan perintah menteri terkait Rp 10 ribu perkantong, kalau kata saudara, kan gitu. Saudara menerima awalnya itu dari Pak Kukuh pada minggu kedua atau ketiga bulan Mei atas informasi tersebut, apakah kemudian saudara melakukan konfirmasi apa kemudian dipertegas lagi oleh menteri perintah Rp 10 ribu perkantong?,” telisik Jaksa Azis.
Menurut Adi perintah itu ditegaskan terkait permintaan laporan pengadaan bansos. Karena Juliari Batubara meminta laporan pengumpulan uang dari Matheus Joko Santoso.
“Dipertegas itu dengan cara membuat laporan itu, itu adalah penegasan adanya perintah laporan berapa yang sudah masuk dan digunakan untuk apa, yang sudah masuk dari mana, yang kumpulkan kan Joko, jadi saya secara spesifik tidak tahu,” beber Adi.
“Pada saat mendapat perintah Rp 10 ribu perkantong, apa yang saudara lakukan? Apakah saudara percaya itu perintah Menteri?,” cecar Jaksa Azis.
“Kalau itu percaya, yang pertama yang diberi tugas mengumpulkan bukan saya. Saya lebih kepada penyaluran bansos. Waktu itu saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan dari Menteri,” papar Adi.
Adi menjelaskan, Matheus Joko Santoso yang secara teknis mengumpulkan fee Rp 10 ribu perpaket bansos. Terlebih Adi menyebut, Juliari pernah menanyakan terkait penerimaan fee pengadaan bansos itu.
“Jadi secara organisasi itu, pak Joko sebagai pemunguat uang-uangnya kemudian mendapat perintah untuk keperluan. Pak Menteri juga pernah mengevaluasi, ada yang ngasih ada yang nggak,” pungkas Adi.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Sumber: Jawa Pos