
Bandung (Riaunews.com) – Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Jabar. Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (4/1) malam dini hari tadi.
“Pasca beliau ditahan jam 00.30 WIB, kami langsung mengirimkan surat penangguhan penahan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1/2020).
Ichwan mengklaim surat penangguhan penahanan Bahar sudah diterima Polda Jabar.
“Dan tanda terima juga sudah ditandatangani,” kata Ichwan.
Baca Juga:
- Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Netizen Singgung Kasus Denny, Ade Armando dan Abu Janda yang Mandek di Kepolisian
- Habib Bahar Bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka
Ichwan beralasan tak ada dasar alasan apapun sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Bahar. Ia mengklaim selama ini kliennya sangat kooperatif terhadap pemanggilan oleh kepolisian.
“Panggilan pertama beliau sebagai saksi langsung beliau hadiri. Artinya, kalau beliau mau melarikan diri atau mengulang perbuatan itu lagi atau mau menghilangkan barang bukti tentunya beliau tidak perlu datang di penggilan pertama,” kata Ichwan.
Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1). Bahar juga langsung ditahan.
Bahar ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran hoaks yang disampaikannya dalam sebuah ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti sah mendukung penetapan Bahar.***