Banyak Kendala, Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Ditunda

Penyambutan Habib Rizieq Shihab
Penyambutan Habib Rizieq Shihab saat kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020.

Jakarta (Riaunews.com) – Sidang dakwaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas. Persidangan nantinya akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang.

“Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Suparman menegaskan pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual tersebut. Ia mengaku tak bisa melanjutkan persidangan bila suara dan gambar berkualitas buruk.

“Yang jelas kami berusaha menyidangkan ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah terdakwa mencari keadilan. Kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Habib Rizieq melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.

“Faktanya, ada beberapa tokoh kemarin saat sidang dihadirkan. Seperti bapak Napoleon. Kalau ada tokoh dihadirkan dalam sidang kenapa tidak? Ini diskriminasi perlakukan dalam persidangan,” kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Menurutnya, sidang online merugikan dirinya.

“Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa,” kata dia.

Habib Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Habib Rizieq diadili untuk sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara Habib Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kasus yang membelit Habib Rizieq terkait dengan tindak pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi Covid-19 dan terkait hasil swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *