Jakarta (Riaunews.com) – Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap aset Indra Kenz yang bakal disita penyidik. Hal itu termasuk rumah hingga mobil mewah.
“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
“Rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang,” sambungnya lagi.
Bukan cuma itu saja, polisi juga akan menyita apartemen milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut.
“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta,” ungkapnya.
Lalu semua rekening atas nama Indra Kenz pun bakal dibekukan.
“Empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” beber Whisnu.
Penyitaan ini akan mulai dilakukan mulai Senin (7/3/2022). Polisi sudah meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” jelas Whisnu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.***