Jakarta (Riaunews.com) – Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilayangkan terhadap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum tersangka Bharada E, Deolipa Yumara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan). Didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Ketua Umum A3H, Zakirudin.
Deolipa dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf oleh Brigadir J.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
Sementara Kamaruddin turut dilaporkan lantaran yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.