Kamis, 24 Oktober 2024

Begini Cara Polisi Bekuk IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pelarian IS, tersangka pembunuhan seorang gadis penjual gorengan berakhir di langit-langit rumah.

Padang Pariaman (Riaunews.com) – IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Sejak subuh, kami menginstruksikan masyarakat untuk melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang belum tersentuh. Alhamdulillah, berkat semangat bersama, IS berhasil kami amankan,” ujar Faisol dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Menurut Faisol, lokasi persembunyian IS sempat terlewatkan dalam pencarian sebelumnya. Namun, berkat laporan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan, pihak kepolisian segera bergerak.

“Rumah itu memang kosong, tapi pintunya terbuka dan ada barang-barang berserakan. Saat kami periksa, IS bersembunyi di loteng, sulit terlihat dengan penyisiran biasa,” jelasnya.

Saat ini, IS telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pelariannya.

“Kami juga masih memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan, seperti rokok yang diduga baru dikonsumsi,” tambah Faisol.

Sebelumnya, IS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan di hutan sekitar lokasi kejadian, termasuk tas, sandal, dan pakaian miliknya. IS juga mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya.

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari ini menjadi sorotan publik setelah korban ditemukan meninggal tanpa busana pada Ahad (8/9/2024), dua hari setelah dinyatakan hilang. Penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.***

Sumber: Langgam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *