Benny Tjokro, Koruptor Jiwasraya Jadi Tersangka Investasi Bodong Asabri

benny tjokro
Benny Tjokosaputro, tersangka kasus korupsi Asabri yang ditaksir merugikan negara hingga Rp23 triliun.

Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokosaputro alias Benny Tjokro dan Heru Hidayat, turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Melansir CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan),” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dalam hal ini, setidaknya ada delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua diantaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Mereka diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.

“Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direut, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak diluar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS dan LP,” ucapnya.

Mereka membuat transaksi dan memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri (Persero) dengan harga di bawah perolehan saham untuk persuhaan tersebut. Sehingga membuat saham-saham milik tersangka swasta lain menjadi tinggi.

Hal itu, kata Leonard, dilakukan untuk membuat seolah-olah kinerja portofolio PT Asabri dalam kondisi yang baik. Padahal, keuangan negara dirugikan hingga puluhan triliun akibat transaksi itu.

“Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan liquid. Padahal, transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero),” tambah Leonard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau, jeratan subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Benny Tjokro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, sudah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus asuransi Jiwasraya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *