Jakarta (Riaunews.com) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan dirinya melihat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan itu sekaligus membantah pernyataan Sambo yang mengklaim tak ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Saya melihat beliau (Sambo) menembak ke arah Yosua, Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali,” kata Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Bharada E juga membantah keterangan Sambo soal kesiapan dirinya jika ada perlawanan dari Brigadir J saat eksekusi.
“Pada saat di lantai tiga rumah Saguling Yang Mulia, tidak ada kata-kata dari beliau yang menanyakan kepada saya, ‘apakah kamu siap memback-up saya?’ atau pun menanyakan kepada saya, ‘kamu siap nggak nembak kalau Yosua melawan?’. Itu tidak ada, tidak benar,” ujarnya.
Saat itu, kata dia, Sambo langsung memerintahkan untuk menembak Brigadir J tanpa bertanya terlebih dulu kepada Bharada E. Setelahnya, Sambo menjelaskan soal skenario tembak-menembak.
“Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia,” tuturnya.
Selain itu, Bharada E membantah keterangan Sambo soal perintah ‘hajar Chad’. Ia mengatakan bahwa perintah yang dilontarkan Sambo adalah menembak Brigadir J. Bahkan, perintah itu, kata dia, disampaikan dengan nada tinggi.
“Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras dengan teriak juga Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk ‘woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak’,” katanya.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***