Bos Perusahaan Investasi Bodong Fikasa Group Jalani Sidang Secara Offline di PN Pekanbaru

Sidang kasus investasi bodong Fikasa Grup dilakukan secara offline di PN Pekanbaru. (foto; Cakaplah)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Terdakwa yang merupakan bos perusahaan investasi bodong Fikasa Group, Agung Salim beserta terdakwa lainnya akhirnya dihadirkan secara langsung untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/1/2022) sore.

Sebelumnya, bos Fikasa Group yang diduga menipu korbannya di Pekanbaru dengan kerugian mencapai Rp84,9 miliar bolak-balik mangkir dalam persidangan.

Agung Salim sebagai terdakwa datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda. Ia dibawa oleh 4 anggota polisi bersenjata lengkap didampingi tim jaksa.

Baca Juga:

Pada sidang secara offline, majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.

Terdakwa Agung Salim dibawa dari Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Polisi pun membawa terdakwa sampai ruangan sidang.

Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepala agar jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim. Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan.

Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa. Namun, penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan tentang kesehatan terdakwa terlebih khusus gula darahnya di angka 200.

Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus mendebat dokter.

“Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum,” kata Dahlan.

Untuk sidang hari ini, ada delapan korban yang dihadirkan di persidangan. Mereka mengaku tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diiming-imingi dengan bunga yang tinggi.

Dimana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen. Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang).

Fikasa Group sendiri bergerak di bidang properti, perhotelan dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban sendiri berinvestasi sejak tahun 2016. Namun belakangan investasi macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari.

Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. Setelah dokter menyatakan korban membaik dan bisa rawat jalan, maka majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Agung Salim di tahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.***(Cakaplah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *