Senin, 25 November 2024

Bos Sawmil Menang Praperadilan Lawan KLHK di PN Pekanbaru, Hakim Perintahkan Termohon Dibebaskan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan seluruh permohonan praperadilan (prapid) Direktur CV Bashit Eshan Abadi, Wilman terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Wilman tidak sah.

Wilman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada, 12 Agustus 2021. Ia diduga sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal di Provinsi Jambi.

Wilman menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan melakukan upaya hukum prapid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan,” ujar hakim tunggal Tomy Manik, Rabu (22/9/2021).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, penetapan tersangka oleh termohon (Gakkum KLHK) terhadap Wilman tidak sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP. Selain itu, termohon telat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Seyogianya, kata hakim, SPDP dikirimkan termohon 7 hari paling lambat. SPDP yang diterbitkan termohon Nomor: SP.Sidik. 10/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 atas Laporan Kejadian Nomor: LK.094.E/01/VI/Dishut/2021 tanggal 27 Juni 2021.

Hakim meminta Wilman dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabatnya di masyarakat. “Diminta kepada termohon untuk membebaskan pemohon,” kata hakim.

Sebagaimana dilansir Cakaplah, sebelumnya, Kepala Seksi Wilayah 2 Gakkum KLHK, Alfian Hadiman, penetapan tersangka terhadap Wilman berawal dari diamankannya 1 unit truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak lebih kurang 9 meter kubik dalam operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Ahad, 27 Juni 2021.

Selanjutnya, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, serta pemeriksaan sawmill CV BEA yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau. Warga Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat Wilman dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara Wilman dalam gugatannya menjelaskan pada Juni 2021 atas pesanan pembeli agen bernama Jhon, kayu yang berada di industrinya dilakukan pengolahan, yaitu terhadap kayu jenis Rimba Campuran dan Meranti. Kemudian kayu dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil pembeli jenis truk merek Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol BA 8178 KU.

Saat melintas di Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Minggu, 27 Juni 2021, truk bermuatan kayu dari industri pemohon dengan tujuan UD Kayu Mas, di Larangan Tegal, Provinsi Jawa Tengah diamankan oleh anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Tidak cukup bukti, sopir Beny Satri Candra dilepas.

Namun pada tanggal 1 Juli 2021, Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik 0/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, atas Laporan Kejadian Nomor: LK.094.E/01/VI/Dishut/2021 tanggal 27 Juni 2021 serta melakukan pemanggilan terhadap Wilman serta saksi lalin.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2021, pemohon diperiksa di Jambil dan mengajukan permohonan melalui surat supaya pemeriksaan dapat dilakukan di Pekanbaru sebagaimana Surat Nomor: 1.678/MKB-78/SP/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Termohon membalas surat pemohon sebagaimana Surat Nomor: S.96/BPPHLHK-SW.II/PPNS-Jbi/07/21 tanggal 12 Juli 2021 Perihal Tempat Pemeriksaan, supaya menghadap datang diperiksa pada tanggal 15 Juli 2021 di Ruang penyidikan Markas Komando Sporc Brigade Harimau Jambi bertempat di Jambi, dan pada tanggal 15 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan BAP oleh PPNS beradasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik. 10/BPPHLHK-SW.II/1/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.

Pada 22 Juli 2021, termohon melakukan pemanggilan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor: SP.28/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-Jbi/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk Pemohon) dan pada tanggal 12 Agustus 2021 Pemohon diperiksa lanjutan selaku Saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 12 Agustus 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan (BAP Lanjutan) sebagai saksi pada 12 Agustus 2021, langsung pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: SK.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/08/2021.

Atas penetapan itu, pemohon melakukan penolakan beradasarkan Berita Acara Penolakan selaku tersangka dengan alasan tidak melakukan tindak pidana kehutanan. Selanjutnya, terhadap pemohon dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal Pekanbaru, 12 Agustus 2021.

Pada 13 Agustus 2021, pemohon diperiksa sebagai tersangka. Setelah selesai BAP, tersangka langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.09/BPPHLHKS/SeksiII/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal Pekanbaru 13 Agustus 2021. Sejak ditahan sampai saat ini, pemohon ditempatkan di Rutan Mapolda Riau.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *