Padang (Riaunews.com) – Seorang wanita di Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat karena melakukan kegiatan praktik dokter ilegal. Padahal, dia bukan dokter atau tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stafsnus Satake Bayu Setianto membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku berinisial PR (24).
“Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” kata Satake Bayu kepada wartawan, Rabu (19/1/2022), yang dilansir Detikcom.
PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain yang tidak umum.
“Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan, padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” katanya.
“Di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Namun saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut,” jelas Satake.
Dalam pemeriksaan, PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.
“Jadi, hanya sertifikat pelatihan,” kata dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.
Selain itu, juga diamankan pula barang bukti sebanyak 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan sejumlah pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.
Di studio kecantikan tersebut, selama ini PR melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif mulai Rp 500 Ribu hingga Rp 5,5 Juta.
Pelaku kini diamankan di Mapolda Sumbar. Ia dijerat Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***