Pekanbaru (Riaunews.com) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, menyebut dirinya diperas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta sebanyak Rp1 miliar.
Dugaan pemerasan itu dilaporkan Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021). Andi Putra juga membawa orang yang disebut disuruh meminta uang.
“Saya melaporkan Kajari Kuansing terhadap dugaan pemerasan terhadap saya. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana,” ujar Andi Putra ketika dijumpai usai melapor di Kejati Riau.
Sementara kuasa hukum, Dodi Fernando, menjelaskan, Bupati Kuansing diperas Rp1 miliar. Permintaan uang dilakukan melalui oknum pegawai Kejari Kuansing.
“Pemerasan kepada Pak Bupati yang disuruh melalui oknum pegawai kejaksaan dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan Tipikor,” ujar Dodi.
Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. “Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi Pak Bupati,” kata Dodi.
Dodi menyebut juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta.
“Sekretaris Dewan Kuansing sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Dan waktu itu ada oknum kasi (kepala seksi) yang menangani kasus ini meminta ini dikoordinasikan segera, diminta sampai 22 Juni,” tutur Dodi.
Disebutkan uang Rp400 juta yang diminta disebutkan Rp100 juta untuk oknum kasi dan Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing.
“Bila tidak dipenuhi, maka semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh pihak Kejari Kuansing,” tutur Dodi.
Dodi menyebut tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing. Namun, penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai KUHAP.
“Tidak ada upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan politik usai Pilkada,” tuturnya.
Ditanya terkait bukti-bukti yang disertakan dalam laporannya, Dodi tidak bisa menyebutkan. Menurutnya, bukti yang dibawa ke Kejati baru beberapa orang saksi.
“Termasuk ada satu mantan pegawai Kejari yang disuruh Pak Kajari untuk meminta uang,” ucapnya.***
Sumber: Cakaplah