Bupati Kuansing Irit Bicara Usai Diperiksa Kejati Terkait Pemerasan

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra saat mendatangi Kejati Riau untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pada dirinya oleh Kajari Kuansing.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6/2021). Dia periksa terkait dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing.

Andi Putra datang ke Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Aswin E Siregar MH. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga:

[/box]

Asintel Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Putra. “Hari ini di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang,” ujar Raharjo.

Selain Andi Putra, Bidang Pengawasan juga meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonakfif, Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing, Oji D, dan dari DPRD Kuansing.

Raharjo mengatakan, pemanggilan terhadap Andi Putra dan pelapor lain sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6/2021). “Silahkan menunggu hasil dari klarifikasinya,” kata Raharjo.

Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Kajari Kuansing ke Kejati Riau. Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.

Juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Kajari.

Andi Putra yang ditemui di sela pemeriksaan irit memberikan komentar. “Belum, belum (masih pemeriksaan, red),” ucap Andi Putra.

Kuasa Hukum, Aswin E Siregar SH MH, mengatakan, kedatangannya mendampingi Andi Putra untuk memberikan keterangan. “Kita mendampingi klien untuk memberikan keterangan dan juga bukti,” kata Aswin.

Terkait bukti yang disertakan, disebutkan berupa beberapa bukti surat. “Bukti surat itu sudah diserahkan ke pemeriksa, silahkan tanya ke dalam (jaksa),” tutur Aswin.

Ditanya akan dilaporkan kembali Andi Putra dan pelapor lain ke aparat hukum jika tuduhan tidak terbukti, Aswin enggan mengomentari. “Kami tidak dalam posisi andai kata. Kita lihat dulu hasil laporan kita terhadap dugaan pemerasan oleh Kajari,” kata Aswin.

Sementara Hendra AP dipanggil terkait dugaan pemerasan oleh oknum di Kejari Kuansing Rp3 miliar. Hal itu terkait dugaan penanganan korupsi dana SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Sebelumnya, Rizki Poliang SH MH selalu kuasa hukum Hendra AP menyebutkan, laporan disampaikan terpisah dengan Bupati Kuansing pada Jumat (18/6/2021). “Kami juga ingin ada keadilan,” ucapnya.

Dia menjelaskan dugaan pemerasan terjadi ketika Hendra AP belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kira-kira bulan Januari,” kata Rizki

Namun Riski enggan menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan. Alasannya, Hendra AP belum selesai diperiksa. “Terkait ini, masih kita rahasiakan identitasnya demi keamanan. Nanti ada waktu kita jelaskan ke publik,” tutur Rizki.

Terkait dugaan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, dengan tegas telah membantah. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada pemeras sedangkan perkara masih berjalan hingga saat ini.

Hadiman menyatakan sangat memahami tuduhan yang dialamatkan padanya. Apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing yang sedang diusut kejaksaan. “Saya paham apa yang dituduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya,” kata Hadiman.

Terkait mantan honorer Oji D, disebut Hadiman, dipecat pada Desember 2020 lalu. Pasalnya, dia dicurigai membocorkan dokumen penyelidikan dan penyidikan di Pidana Khusus Kejari Kuansing ke pihak lain

“Dugaan saya, hal ini dieksekusi secara pribadi oleh mantan honorer dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing. Jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya iya tidak merasa aja,” tutur Hadiman.

Hadiman menghormati laporan yang disampaikan ke Kejati Riau.

“Kalaulah menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini sudah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam. Mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum,” tegas Hadiman.***

Sumber: Cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *