Senin, 25 November 2024

Dianggap Langgar Kode Etik, Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J ke MA dan KY oleh Kuat Ma’ruf

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sopir Irjen Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf. (Foto: istimewa)

Jakarta (Riaunews.com) – Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Benar,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, aduan tersebut menyusul sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (5/12).

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12).

Sementara Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi laporan yang dibuat pihak Kuat Ma’ruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *