Pekanbaru (Riaunews.com) – Proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp49 miliar, diduga telah terjadi penyimpangan alias dikorupsi.
Temuan ini kemudian diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dibenarkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
“Ya, betul (sedang diusut),” ujar Hilman, Kamis (28/5/2020).
Baca: Dalami korupsi proyek jalan Bengkalis, KPK periksa Herliyan Saleh
Namun Hilman belum mau mengungkapkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap proyek itu. Begitu juga terkait siapa saja yang sudah diklarifikasi.
Dikatakan, tim Pidsus masih bekerja melakukan pengumpulan keterangan. “Soal itu (siapa yang sudah dipanggil), saya tidak ingat pasti. Semua (data) ada. Tim sedang bekerja,” kata Hilman.
Melansir Cakaplah, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang dananya berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
Baca: Soal proyek ibu kota baru, ini kata Luhut
Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp49.183.403.000,00.
Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.