Sabtu, 20 April 2024

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Faisal Basri
Ekonom Senior Faisal Basri.

Jakarta (Riaunews.com) – Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengundang perhatian ekonom senior Faisal Basri.

Pasalnya, salah satu tersangka berasal dari lingkungan pemerintahan. Bahkan jabatannya adalah eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

IWW menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak swasta.

“Ini namanya maling teriak maling,” kata Faisal dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri, dikutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Faisal menjadi salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng. Pada awal April lalu, dia sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah pemerintah.

Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.

“Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng,” imbuh dia.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas TV, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ucap Burhanuddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *